Menunjuk surat Kementrian Perdagangan, Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Nomor MR.03.01/2930/PKTN.4/SD/08/2025, prihal pelaksanaan pengawasan. Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melalui Unit Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan, Melakukan pengawasan terhadap gas LPG 3kg pada SPBE PT Sembilan Semangat yang beralamat diJln.Raya Denpasar Singaraja, Desa Mekar Sari, Kecamatan Baturiti Tabanan, 27/8/2025.
Hal tersebut dilajukan dalam rangka memeberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat terkait kebenaran kuantitas gas lpg 3kg serta menastikan pelaksanaan SOP tentang pengisian lpg di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji.
Hadir dalam acara tersebut Kadis Perindustrian dan Perdagangan Ni Made Murjani, Kepala Bidang Kemetrilogian, I Wayan Robi Mega Nanta dan Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan serta Pengamat tera.
