Tahun ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan melalui bidang terkait akhirnya resmi bisa melakukan pelayanan tera ulang secara mandiri.

Setelah sebelumnya melalui proses yang cukup panjang pasca pelimpahan kewenangan perlindungan konsumen di bidang kemetrologian ke kabupaten/kota sesuai UU NO.23 Tahun 2014.

“Dengan kewenangan tesebut, tahun ini pelayanan tera ulang kami rencanakan baru mampu menyasar tujuh pasar dengan intensitas 10 kali pelayanan. Selain itu, telah dilaksanakan juga tera ulang kepada 6 SPBU. Pelayanan tera ulang terus akan kami jadwalkan sesuai permohonan wajib tera,” tutur Kepala Disperindag Tabanan, I Gusti Nyoman Arya Wardana, didampingi Kabid Metrologi Disperindag Tabanan, Gusti Ayu Sri Wahyuni, belum lama ini.

Terangnya, pelayanan perdana dengan kewenangan tera mandiri ini telah dilakukan di dua pasar, yakni pasar Tabanan dan pasar Kediri. Imbuhnya, dari dua pasar tersebut telah dilayani 609 wajib tera ulang dengan 2.010 alat alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.

About The Author

By disperindag

"Om Swastyastu" Selamat Datang di website Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan ,website ini bertujuan sebagai sarana informasi dalam hal publikasi kepada masyarakat. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan merupakan Dinas Teknis di Bidang Perindustrian, Perdagangan dan Kemetrologian yang merupakan salah satu OPD di Kabupaten Tabanan yang mempunyai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana di Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Era Baru yang AUM (Aman Unggul Madani) Dengan adanya website ini kiranya masyarakat dapat mengetahui informasi tentang kebijakan pemerintah Kabupaten Tabanan di Bidang Perindustrian dan Perdagangan Kritik dan saran sangat kami harapkan guna penyempurnaan website ini ,semoga website ini memberikan manfaat bagi kita semua "Om Santih, Santih, Santih Om"